Kemasan produk pangan di pasaran masih banyak yang tidak mencantumkan informasi sesuai dengan regulasi kemasan pangan dari BPOM. Oleh karena itu, diperlukan edukasi bagi para UMKM. Pengabdian terkait regulasi pangan berperan agar UMKM dapat memberikan informasi terkait produk pangan kepada konsumen. Pelatihan dapat dilakukan secara daring menggunakan platform zoom meeting. Penyampaian materi dilakukan satu arah melalui ceramah dan tanya jawab. Setelah pengabdian ini para UMKM akan mencantumkan informasi sesuai standar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 tahun 2018.
CITATION STYLE
Seftiono, H., Wong, A., & Gunawan, I. I. (2022). Pendampingan Regulasi Kemasan Pangan Secara Daring bagi UMKM di Desa Wisata Provinsi Bali. Transformatif : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 13–22. https://doi.org/10.22515/tranformatif.v3i1.4700
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.