Persoalan milkul yamin merupakan persoalan klasik yang telah lama ditinggalakan, namun permasalahan ini kembali menguat kepermukaan ketika seorang pemikir kontemporer, Muhammad Shahrur, mengangkat kembali permasalahan ini dan menjadikannya sebagai dasar legalitas hubungan seksual non marital. Hal ini tentu menjadi polemik dalam dunia akademis. Oleh karena itu, dalam penelitian ini memuat paparan pendapat para ulama terkait masalah milk yamin, serta memberikan alternatif penyelesaian terhadap masalah ini. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teori yang digunakan ialah teori double movement milik Fazlur Rahman. Dari penelitian ini dapat di ambil kesimpulan bahwa ayat-ayat yang melegalkan hubungan seksual antara majikan dan budak telah dinasakh-kan oleh ayat-ayat yang mensyaratkan akad bagi hubungan seksual. Adapun pendapat Muhammad Shahrur mengenai masalah milk yamin dapat dikatakan sebagai pendapat yang kurang kuat. Pendekatan yang ia gunakan (teori hudud) untuk membatasi definisi ar-riqq dan milk yamin memang suatu pendekatan baru dalam ilmu tafsir, namun ia melupakan bahwa seharusnya tidak boleh ada pertentangan dalam Al-Qur’an.
CITATION STYLE
Irfan, M. M., & Shalehah, F. (2022). APPLICATION OF FAZLUR RAHMAN’S DOUBLE MOVEMENT THEORY ABOUT MILK AL YĀMIN. At-Tajdid : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 6(1), 71. https://doi.org/10.24127/att.v6i1.2143
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.