Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan solusi untuk mengatasi inefisiensi pengelolaan logistik. Gagasan utama kebijakan PLB adalah menempatkan gudang penimbunan barang ekspor-impor di dalam negeri. Dengan demikian, industri dalam negeri tidak perlu mengimpor lagi saat membutuhkan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong. Skema PLB menempatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai regulator, sementara pelaksana di lapangan murni swasta. Sampai saat ini telah ditetapkan 34 PLB dari yang semula hanya berjumlah 12 PLB di seluruh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) untuk menentukan lokasi di wilayah Provinsi Jawa Timur yang paling strategis dan memungkinkan untuk ditetapkan sebagai PLB. Dari hasil sintesis prioritas global didapatkan kesimpulan alternatif utama yang dipilih sebagai lokasi yang paling strategis untuk dibangun PLB di wilayah Jawa Timur ke depan adalah Gresik. Kemudian disusul secara berturut-turut oleh Banyuwangi, Tuban, Lamongan, dan yang terakhir Probolinggo. Keterbukaan masyarakat Gresik terhadap dunia usaha merupakan nilai lebih Gresik dibandingkan daerah lain di Jawa Timur sebagai penunjang penyelenggaraan PLB.
CITATION STYLE
Laksono, J., Kristiantoro, H., Tjahjadi, B., & Soewarno, N. (2018). PENENTUAN LOKASI PEMBANGUNAN PUSAT LOGISTIK BERIKAT DI PROVINSI JAWA TIMUR BERDASAR ASPEK SUSTAINABILITY DENGAN MENGGUNAKAN METODE ANALYTIC HIERARCHY PROCESS. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 1(3), 342–360. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2017.v1.i3.2752
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.