Klausula baku yang disebut eksonerasi adalah klausula yang membebaskan, membatasi, atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, yang pada gilirannya akan memberatkan atau merugikan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Implikasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku dalam transaksi keuangan adalah perjanjian baku masih dipraktikkan di bank dalam bentuk aplikasi formulir pembukaan rekening simpanan yang memuat klausula eksonerasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Akibat hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku dalam transaksi keuangan adalah perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi pada aplikasi formulir pembukaan rekening tabungan di bank secara yuridis dapat berakibat batal demi hukum.
CITATION STYLE
Yetti, Miftahul Haq, & Dedy Felandry. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK.07/2013. Jotika Research in Business Law, 1(1), 36–45. https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i1.25
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.