PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK.07/2013

  • Yetti
  • Miftahul Haq
  • Dedy Felandry
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Klausula baku yang disebut eksonerasi adalah klausula yang membebaskan, membatasi, atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, yang pada gilirannya akan memberatkan atau merugikan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Implikasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku dalam transaksi keuangan adalah perjanjian baku masih dipraktikkan di bank dalam bentuk aplikasi formulir pembukaan rekening simpanan yang memuat klausula eksonerasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Akibat hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku dalam transaksi keuangan adalah perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi pada aplikasi formulir pembukaan rekening tabungan di bank secara yuridis dapat berakibat batal demi hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yetti, Miftahul Haq, & Dedy Felandry. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK.07/2013. Jotika Research in Business Law, 1(1), 36–45. https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i1.25

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free