Pengaturan sanksi bagi pelaku zina dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari dua aspek. Dalam hal ini aspek yang mengatur terkait dengan sanksi perbuatan zina yaitu aspek agama, termasuk aspek budaya atau adat istiadat dan aspek hukum. Perbuatan zina tergolong sebagai tindak kejahatan pidana dalam Islam yang para pelakunya harus mendapatkan hukuman. Sanksi yang diberikan kepada pelaku zina dalam Islam sudah semestinya ditegakkan kepada orang yang telah terbukti melakukan perbuatan zina yaitu sebagaimana perbuatan zina termasuk dosa besar atau pelanggaran berat maka sanksinya pun juga berat guna mencegah kerusakan dan menarik kemaslahatan. Sedangkan sanksi bagi pelaku zina dalam hukum pidana positif ternyata tidak semua pelaku zina dapat dikenai sanksi dan sanksinya pun masih tergolong ringan.Kata Kunci : Perbuatan Zina, Sanksi Pelaku Zina dan Hukum Pidana
CITATION STYLE
Ulfiyati, N. S., & Muniri, Akh. S. (2022). PERBEDAAN SANKSI BAGI PELAKU ZINA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 80–94. https://doi.org/10.46773/usrah.v3i1.482
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.