Pendahuluan: Tanah memegang peranan penting bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat arti pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup masyarakat, maka diperlukan pengaturan yang lengkap dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan pembuatan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut. Tujuan: Untuk menganalisis implementasi program percepatan legalisasi aset untuk terwujudnya tertib adminstrasi pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk mengetahui kendala – kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengimplementasikan program legalisasi aset. Metode: Peneliti menggunakan metode kualitatif ini guna mengumpulkan dan menganalisa data serta pemahaman terhadap implementasi suatu kebijakan pemerintah. Kebijakan dalam hal ini ialah kegiatan percepatan legalisasi aset pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil: Pada era 1960 sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. Ketika dalam naungan Kementerian Agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat hingga pada tingkat daerah (Kantor Pertanahan), namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. Di samping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan struktur kelembagaan yang rentang waktunya sangat pendek. Kesimpulan: Implementasi program percepatan legalisasi aset di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dilihat dari faktor standar dan sasaran kebijakan belum berjalan dengan baik, terlihat dari capaian kinerja tahun 2021 secara keseluruhan hanya tercpai 64,48%. Program legalisasi aset di Kabupaten Indragiri Hilir pada implementasinya ditemui berbagai hambatan dan kendala.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Surya, N. T. (2022). Implementasi Program Percepatan Legalisasi Aset untuk Terwujudnya Tertib Administrasi Pertanahan. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1309–1328. https://doi.org/10.58344/jii.v1i12.747