Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi sidang keliling secara online dan bagaimana tantangan, hambatan, serta solusi dalam pelaksanaan sidang keliling secara online ini, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yang dimana penelitian kali ini merupakan penelitian hukum yang dilengkapi dengan data empiris namun bukan menjadi penelitian empirik, dikarenakan penelitian ini masih berinduk pada ilmu hukum dan bukan pada disiplin ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal implementasi atau pelaksanaan sidang keliling pada masa pandemi ini cukup berbeda dari yang biasanya karena dilaksanakan secara online, akan tetapi seperti layaknya proses pelaksanaan sidang di pengadilan, mekanisme pelaksanaan sidang keliling secara online ini tetap melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pengadilan agama, Serta adanya pembatasan kegiatan atau PPKM maupun PSBB menjadi hambatan bagi Pengadilan Agama Bitung untuk melaksanakan sidang keliling, hal tersebut tentunya menjadi tantangan juga bagi Pengadilan Agama Bitung untuk tetap melaksanakan sidang keliling guna memberikan keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan dan berada di wilayah terpencil.
CITATION STYLE
Ritonga, D. M. N., & Amiri, K. S. (2022). Implementasi Sidang Keliling secara Online Pengadilan Agama Bitung di tengah Pandemi Covid-19: Tantangan, Hambatan dan Solusi. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 52. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1912
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.