Pembiayaan dalam penyelenggaran perkeretaapian sudah menjadi rahasia umum membutuhkan pendanaan yang massif. Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk kuliah umum bertempat di Politeknik Negeri Madiun, yang dihadiri oleh mahasiswa D IV Perkeretaapian tingkat 4 dan dosen. Kesimpulan pada pengabdian ini adalah 1. Pembangunan dan pengoperasian kereta api tidak dapat dipungkiri membutuhkan dana yang masif, sedangkan return of investmennya sangat lambat. 2. Penyelenggaraan perkeretaapian pada awalnya dilaksanakan operator yang dibawah Pemerintah yang kinerjanya semakin memburuk hingga sampau pada kondisi yang semakin buruk baik dari sisi pelayanan maupun perawatan sarana dan prasarananya. 3. Privatisasi operator diperlukan untuk memperbaiki kondisi pelayanan dan memunculkan persaingan yang sehat. 4. Fragmentasi penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia dapat dikatagorikan belum berhasil baik secara vertical unbundling maupun horizontal unbundling. 5. Implementasi Kewajiban Pelayan Publik (PSO) dilaksanakan dengan sistem kontrak pertahun antara operator dan Pemerintah, yang diverifikasi setiap akan menarik pembayaran kontrak dengan melakukan evaluasi realisasi dalam hal: Fasilitas yang diberikan, Frekuensi yang diperjanjikan, tempat duduk yang diperjanjikan dan stamformasi kereta harus sesuai 6. Besaran PSO yang digelontorkan Pemerintah semakin lama semakin besar, yang seharusnya dengan semakin membaiknya kondisi ekonomi masyarakat maka nilai PSO harusnya semakin menurun
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Masdini Agustriana, T., Churniawan, E., Wardani Puruhita, H., Arifianto, T., Fikria, A., Malaiholo, D., & Amalul Arifidin, M. A. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Pembiayaan Penyelenggaraan Perkeretaapian. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(5), 401–409. https://doi.org/10.58344/locus.v2i5.1035