POLA PERLINDUNGAN HUTAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU RIAU DI PROVINSI RIAU

  • HB G
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pola Perlindungan Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau yang bertujuan untuk membendung agar tidak lagi terjadi pertunpahan darah b a ik dikalangan mayarakat adat yang memiliki hak ulayat, maupun pihak pengusaha selaku pengelola hak ulayat dari masyarakat adat, dapat dilakukan dengan pola antara lain, Pertama, Konversi Hak-hak Adat yang Privat, Kedua, Memperkuat Peran Pemerintah sebagai Pengawas, Ketiga, Re-defenisi Nasionalisme, Keempat, Pemetaan tanah ulayat dan Kelima, Keterlibatan masyarakat Adat dalam proses penggunaan Tanah Ulayat Keenam, adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta peraturan pelaksana lainnya serta pola-pola pemberdayaan partisipatif merupakan pilihan yang ideal untuk masyarakat hukum adat agar pengelolaan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat melayu Riau dapat berjalan dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna.

Cite

CITATION STYLE

APA

HB, G. (2012). POLA PERLINDUNGAN HUTAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU RIAU DI PROVINSI RIAU. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30652/jih.v2i01.486

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free