Sertifikasi Halal menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh sebuah usaha kuliner mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Muslim yang sangat sensitif terhadap makanan haram. Pencantuman label halal sangat penting bagi kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.Adanya pencantuman label halal, konsumen lebih merasa aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk atau makanan tersebut. Selain itu, konsumen juga mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi dengan cara yang halal dan beretika. Desa Labuhan Bontong merupakan salah satu desa di Kecamatan Taruno Kabupaten Sumbawa yang terkenal dengan produk terasinya.Tujuan diadakannya penyuluhan hukum di Desa Labuhan Bontong untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan memperoleh sertifikat halal dalam usaha kuliner, dan mendorong peserta penyuluhan untuk memiliki respons terhadap permasalahan yang dihadapi.Simpulan, masyarakat di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Taruno belum pernah memperoleh penyuluhan hukum tentang memperoleh sertifikat halal dalam usaha kuliner sehingga mereka sangat senang memperoleh pengetahuan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produksi Terasi Empang. Permasalahan yang dihadapi masyarakat di Desa Labuhan Bontong adalah permasalahan modal, pemasaran, pembinaan, tempat memproduksi dan menyimpan terasi yang hieginis.
CITATION STYLE
Cahyowati, C., Asmara, G., Rodliyah, R., & Risnain, R. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Memperoleh Sertifikat Halal Dalam Usaha Kuliner di Kabupaten Sumbawa. Jurnal PEPADU, 1(3), 400–408. https://doi.org/10.29303/jurnalpepadu.v1i3.128
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.