Adapun rumusan masalah penulisan ini yaitu apakah penjatuhan sanksi pidana korupsi dana haji sama dengan penjatuhan tindak pidana korupsi pada umumnya. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana korupsi perkara no.93/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yang sesuai asas-asas hukum, Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu Mengetahui apakah penjatuhan sanksi pidana korupsi dana haji sama dengan penjatuhan tindak pidana korupsi pada umumnya. mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan Hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam perkara No.93/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. Penegakan hukum oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam penjatuhan pidana yakni dasar hukum dalam mengadili perkara tipikor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada tahap tersebut dimaksudkan dimana peraturan yang dibuat agar dapat dijalankan maksimal kepada pelaku korupsi. Kesimpulan Penerapan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Saran perlu evaluasi dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan melakukan pola yang bersinergi.
CITATION STYLE
Hafid, H., & Suparmin, E. (2022). Analisis Putusan Pengadilan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Haji (Studi Putusan No.93/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Jkt.Pst). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1308–1315. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.567
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.