Keimigrasian adalah proses masuk atau keluar wilayah Indonesia beserta pengaturannya untuk menjaga keamanan negara (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011). Adanya orang asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berbagai alasan mengharuskan negara menerapkan peraturan keimigrasian bagi semua orang asing yang, yakni kebijakan selektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengawasan keimigrasian dalam mengatasi ancaman kedaulatan negara yang ditimbulkan oleh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dan data sekunder dari buku, jurnal, artikel, tesis, internet, dan mengambil dari berbagai sumber literatur. Berdasarkan temuan penelitian ini, peran keimigrasian adalah untuk menegakkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang perbuatannya sedang melanggar hukum. Upaya hukum tambahan meliputi pencegahan dan penangkalan, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan meminimalkan ancaman kepemilikan negara.
CITATION STYLE
Hendrawan, H., Siregar, L. M., & Shatrya, M. (2022). Peran dan Pengawasan Keimigrasian dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(12), 5534–5543. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i12.1184
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.