Pemerintah merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai perlindungan sosial untuk menjamin kehidupan tenaga kerja di masa pensiun, namun regulasi ini menuai polemik di berbagai kalangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengacu kepada bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penolakan hadirnya permenaker terbaru ini karena dinilai tidak memenuhi unsur sosiologis dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana tercantum dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah seharusnya dapat mengedepankan kebutuhan masyarakat agar tidak memberi kesan hanya memenuhi kepentingan segelintir orang saja.
CITATION STYLE
Fitri, M. A., Eprilia, F. F., & Praptiwi, F. A. (2022). Quo Vadis Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi Masa Depan Tenaga Kerja di Indonesia dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 350–367. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.