KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM FIKIH DAN PROBLEMATIKA KEADILAN GENDER

  • Rosdiana R
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi kedudukan perempuan dalam fikih dan problematika gender. Wacana gender secara subtansi bukanlah hal yang baru dalam Islam. Hakikatnya derajat manusia dihadapan Allah sama, maka seyogyanya laki-laki dan perempuan mampu menjalin hubungan kerja sama yang baik tanpa merugikan salah satu pihak. Namun, terjadinya kesan bias gender bagi kedudukan perempuan dalam fikih merupakan akibat dari keragaman opini hukum. Bias gender pun terjadi karena kekeliruan konstruk pemahaman dalam menafsirkan firman Allah dan Hadis Nabi yang kemudian dilegitimasi dengan produk fikih. Untuk itu, reinterpretasi secara kontekstual terhadap setiap dalil yang bias gender mutlak dilakukan. Reinterpretasi tersebut mempertimbangkan kondisi kekinian dan prinsip kemaslahatan bersama, sehingga melahirkan makna dan paradigma baru yang berkeadilan gender serta selaras dengan nilai universal Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosdiana, R. (2019). KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM FIKIH DAN PROBLEMATIKA KEADILAN GENDER. Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender, 11(2), 172–182. https://doi.org/10.15408/harkat.v11i2.10441

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free