Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank

  • Mahya N
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah terakhir dalam upaya penyehatan bank apabila kesulitan bank mengganggu kelangsungan usahanya atau membahayakan sistem perbankan. Hal tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Tulisan ini memuat mengenai bagaimana tahapan pencabutan izin usaha dan likuidasi terhadap suatu bank serta masalah yang mungkin dihadapi bank yang menjadi sebab dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahya, N. Y. (2020). Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i1.1024

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free