Indonesia ialah negara dengan mayoritas penduduk yang menganut agama Islam, dengan begitu berkembangnya pendidikan Islam di lingkungan masyarakat tidak terhindarkan, misalnya pendidikan madrasah. Madrasah adalah pendidikan Islam yang mengadopsi sistem sekolah, yang juga menyertakan ilmu- ilmu umum dalam pembelajaran. Pelaksanaan madrasah di Indonesia diatur oleh pemerintah, pernyataan ini juga berlaku saat masa orde baru. Orde baru ialah masa terjadinya penumpasan komunis dan penegakkan ideologi Pancasila yang menyebabkan adanya penguatan kepercayaan agama di masyarakat. Hal itupun berdampak pada pelaksanaan pendidikan madrasah di Indonesia, dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan, di antaranya TAP MPRS Nomor XXVII Tahun 1966 Bab I Pasal I, Penetapan Menteri Agama No. 80 Tahun 1967, Kepres No. 34 Tahun 1972, Inpres No. 15/1974, SKB Tiga Menteri Tahun 1975, SKB Dua Menteri Tahun 1984, UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989, dan Kurikulum 1994. Untuk mengkaji hal tersebut, penulis melakukan analisis dengan kajian kepustakaan menggunakan metode historis yang menggali informasi yang terjadi pada masa lalu, informasi tersebut didapat dari jurnal dan buku. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan pendidikan madrasah pada masa orde baru secara urut dalam urutan waktu. Dari kebijakan- kebijakan tersebut, pendidikan madrasah berkembang secara signifikan, terlihat dari masuknya pendidikan madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional.
CITATION STYLE
Haranti, M. R., & Hudaidah, H. (2021). Perkembangan Pendidikan Madrasah pada Masa Orde Baru. EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 3(3), 672–679. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i3.406
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.