Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dilatarbelakangi oleh adanya globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung dengan kemajuan teknologi dan informatika. Disisi lain kemajuan dan kesadaran konsumen masih rendah sehingga terjadi ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Ketidak seimbangan dimaksud diperparah dengan masih rendahnya tingkat kesadaran, kepedulian dan rasa tanggung jawab pelaku usaha tentang perlindungan konsumen baik didalam memproduksi, memperdagangkan maupun mengiklankan. Perlindungan konsumen pada hakekatnya adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum. Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha. Setelah diberlakukannya Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sejak tanggal 20 April 2000, diharapkan dapat dapat melindungi konsumen secara keseluruhan, mendorong tumbuhnya iklim dunia usaha yang sehat, tangguh , jujur dan bertanggung jawab dalam menghadapi era perdagangan bebas yang penuh dengan persaingan melalui penyediaan produk yang berkualitas. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), merupakan suatu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.BPSK dibentuk melalui Keppres No. 90 Tahun 2001 yang diharapkan dapat melaksanakan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui kegiatan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen secara adil dan seimbang.
CITATION STYLE
Mantili, R. (2020). UPAYA HUKUM KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN KONSUMEN (BPSK) BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ACARA PERDATA. VYAVAHARA DUTA, 14(2), 1. https://doi.org/10.25078/vd.v14i2.1238
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.