Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang berhenti beroperasi karena pandemic global (Corona Virus 2019/Covid-19). Aktivitas wisata di berbagai belahan dunia pun diperkirakan anjlok sampai 90% (mediaindonesia. Diakses pada tanggal 20/11/2020). Kerugian yang ditimbulkan pada sektor pariwisata indonesia hingga US$9 miliar atau setara Rp135 triliun. Pemerintah telah mengeluarkan sistem tatanan baru yang disebut sebagai new normal, agar sektor pariwisata harus kembali dikembangkan dan menjadi rencana strategis pasca covid-19. Kebijakan pemerintah dikaji dalam artikel ini guna mengetahui kebijkan yang diambil guna membangun kembali sektor pariwiasata dalam menyongsong era new normal. Metode yang digunakan adalah kepustakaan deskriptif, yaitu dengan menelaah berbagai fenomena, tantangan dan potensi dengan merujuk referensi yang relevan. Hasil kajian kepustakaan deskriptif terhadap kebijakan pemerintah yang diambil dalam mengembangkan sektor pariwisata yaitu: (I) kebijakan pemerintah mengedepan social safety net (safety, security, healthy) dalam pembukaan sektor pariwisata. (ii) kebijakan dalam membangun sektor pariwisara ada tiga aspek yang harus ada, yaitu Sustenance (kemampuan untuk mempertahankan eksistabilitas dari destinasi), Self Esteem (mengajak masyarakat terlibat dalam mengelola pariwisata.) dan Freedom from servitude (pemberian kebebasan daerah dalam mengelola pariwisata). (iii) Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengembangkan sektor wisata dengan cara mendorong wisata in city, atau wisata dalam kota.
CITATION STYLE
Azizi, A. W., Larasati, E., & Yuniningsih, T. (2021). Pengembangan Pariwisata dalam Menyongsong New Normal. SANGKéP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 4(2), 129–147. https://doi.org/10.20414/sangkep.v4i2.2913
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.