Walaupun pada mulanya para pihak dalam suatu perkawinan bersepakat mencari kebahagiaan dan melanjutkan keturunan serta ingin hidup sampai akhir hayat, seringkali keinginan tersebut kandas ditengah jalan karena adanya berbagai hal. hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim. Menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia talaq harus diikrarkan di depan sidang Pengadilan. Ada sebagian masyarakat yang lebih memilih bercerai di luar persidangan Pengadilan di banding bercerai dalam sidang Pengadilan Agama, padahal perceraian di luar Pengadilan Agama banyak mendatangkan mafsadat/mudarat dibandingkan dengan maslahatnya, salah satunya adalah tidak terjaminnya hak-hak mantan isteri dan anak. Masalah cerai di luar Pengadilan Agama yang dilakukan oleh masyarakat desa Parit tidak lepas dari pemahaman masyarakat terhadap posisi hukum dalam kehidupan mereka. Pada umumnya, masyarakat memiliki pandangan bahwasanya hukum Islam adalah hukum dasar yang menjadi pijakan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Oleh sebab itu, sekali lagi, bagi mereka pelaksanaan hukum agama lebih penting dan lebih utama daripada pelaksanaan hukum lainnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
CITATION STYLE
Maryani, M. (2018). Perceraian Sirri Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Parit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(01), 118–130. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v15i01.382
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.