Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persiapan penerapan pendaftaran tanah sistem publikasi positif di Indonesia, yang selama ini menggunakan publikasi negatif bertendensi positif. Publikasi positif akan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah lebih kuat dibandingkan publikasi negatif, disisi lain dapat mengurangi sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Temuan penelitian ini sertipikat hak atas tanah dianggap benar sepanjang tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya, sedangkan penerapan publikasi positif hanya dapat diterapkan apabila cakupan peta dasar pertanahan dan peta bidang tanah bersertifikat memenuhi prasyarat mendekati seratus persen dan penerapannya dapat dilakukan secara parsial di setiap provinsi atau kabupaten/kota maupun serentak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai target PTSL sistem publikasi positif dapat diterapkan pada tahun 2025. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Publikasi Positif, Sertipikat Tanah
CITATION STYLE
Wulansari, H., Junarto, R., & Mujiburohman, D. A. (2021). Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif. Riau Law Journal, 5(1), 61. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7875
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.