Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana mati bagi pengedar narkoba. Pelaksanaan hukuman mati—sebagaimana diketahui—mengundang berbagai pendapat pro dan kontra, bagi pihak yang pro menganggap pidana mati dapat memberi efek jera dan harus tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan yang ada, sedangkan pihak kontra menganggap hukuman mati seharusnya ditiadakan dengan alasan utama melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 terdapat bebarapa jenis pidana yang dikenakan bagi terpidana kasus narkotika. Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. Bentuk sanksi yang demikian ini menjadi problematik jika ditinjau dari asas kemutlakan dalam Hak Asasi Manusia, demikian pula dari sudut pandang hukum Islam yang memosisikan narkoba hanya sebagai unsur memabukkan. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif yang merujuk berbagai sumber, baik sumber primer maupun sekunder. Pendekatan hukum yang digunakan dalam eksplorasi ini didasarkan pada tata cara pelaksanaan pidana mati ini telah diatur dalam UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Mengenai teknis yang lebih spesikfik dalam eksekusi mati, diatur dalam Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Adapun pendekatan dari sudut pandangn hukum Islamnya adalah berbagai nalar fiqh jinayah, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, ijma, dan qiyas. Implikasi penelitian ini adalah menunjukkan bahwa terdapat ketegorisasi (tafsil) tentang hal ini. Jika melalui kajian yang akurat dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana pengedaran narkoba tergolong ke dalam extra ordinary crime yang secara yuridis telah diatur norma sanksi pidana mati atasnya sebagaiman terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2009. Demikian pula dalam pandangaan hukum Islam, ia dapat digolongkan ke dalam bentuk hirabah yang penerapan sanksi hukumannya adalah ḥadd, yakni dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang dan seterusnya. Kategori tersebut mensyaratkan adanya bukti bahwa ‘illat hukumnya berdampak luar biasa, luas, sporadis serta berdampak pada kerusakan yang sistemik.
CITATION STYLE
Feisal, F., Gani, R. A., & Halim, A. (2023). Eksistensi Yuridis Asas Kemutlakan HAM dan Maqasid Syariah pada Sanksi Pidana Mati Bagi Pengedar Narkoba. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 302–321. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1180
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.