Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang bagi pekerja informal dalam pemenuhan akses kesehatan. Isu terkait pemenuhan hak tenaga kerja di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun demikian, keberadaan Undang-Undang tersebut belum memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak terhadap pekerja informal. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian, teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia dalam hal pemenuhan hak pekerja informal belum sesuai yang diharapkan dalam menjamin hak-hak pekerja informal di Indonesia khususnya dalam mendapat jaminan kesehatan dikarenakan pekerja informal tidak terorganisir, tidak diatur, dan seringkali tidak terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Untuk menjamin adanya hak dari para pekerja sektor informal di perlukan adanya aturan yang jelas dan menjamin hak-hak pekerja meliputi jaminan asuransi kesehatan, payung hukum, pemberdayaan lingkungan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.
CITATION STYLE
Satria Nugraha, Y., Rusdjijati, R., Abdul Hakim, H., Chrisna Bagus Edhita Praja, Muhammad Prasetyo Wicaksono, & Daffa Adi Praditama. (2023). Urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Informal: Analisis Hak Atas Kesehatan. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 334–353. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.181
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.