Indonesia adalah salah satu negara yang menjalankan desentralisasi terbesar di dunia, dilihat dari kewenangan pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah, pemberian dana perimbangan, maupun personil yang dipindahkan. Ada tiga tujuan desentralisasi yakni tujuan politik, tujuan administrasi, dan tujuan sosial ekonomi. Salah satu tujuan desentralisasi yakni tujuan politik adalah membuat infrastruktur dan suprastruktur politik di daerah lebih demokratis dan akuntabel. Seiring dengan besarnya kewenangan dan dana yang dikelola oleh daerah otonom, perlu diimbangi dengan akuntabilitasnya. Hal ini sesuai dengan salah satu karakteristik good governance. Selama ini pengukuran akuntabilitas lebih ditujukan kepada pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan OPD (organisasi pemerintah daerah). Padahal dalam pengertian pemerintahan daerah ada pemerintah daerah dan DPRD. Pengukuran akuntabilitas kinerja DPRD seringkali diartikan dengan pengukuran kinerja Sekretariat DPRD sebagai bagian dari OPD, padahal DPRD sebagai Lembaga politik seharusnya memiliki parameter yang berbeda dengan OPD. Parameter kinerja DPRD seharusnya berkaitan dengan fungsi-fungsinya, bukan hanya diukur dari pemanfaatan dana yang dikelola oleh Sekretariat DPRD. Sampai saat ini belum ada pengukuran kinerja DPRD yang sesuai fungsinya, sehingga perlu disusun sebuah model yang akan mencakup pengukuran fungsi penyusunan Perda, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, serta fungsi representasinya.
CITATION STYLE
Wasistiono, S. (2019). MODEL PENGUKURAN AKUNTABILITAS KINERJA DPRD DALAM KONTEKS GOOD GOVERNANCE. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 45(2), 113–126. https://doi.org/10.33701/jipwp.v45i2.787
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.