Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Populasi dalam penelitian ini Penyidik Kepolisian di Polres Makassar, Advokat, Aktivis Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, dan Korban/Keluarganya. Sampel peneltian adalah Penyidik Kepolisian 10 orang, Advokat 10 orang, Masyarakat 15 orang, dan Korban/Keluarganya 5 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polresta Makassar setiap tahun mengalami penurunan akan tetapi penyelesaiannya juga mengalami kecenderungan penurunan. Oleh karena itu, penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kepolisian Resor Kota Makassar kurang efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kepolisian Resor Kota Makassar adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, serta faktor kesadaran hukum masyarakat. The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement on violence against children in Makassar City and the factors that influence it. This research is a normative legal research and empirical law. The nature of this research is descriptive analytical. The population in this study were Police Investigators at the Makassar Police, Advocates, South Sulawesi Child Protection Institution activists, and victims / their families. The sample of the study was 10 Police Investigators, 10 Advocates, 15 People, and 5 Victims / Their Families. The results of this study indicate that cases of violence against children reported to the Makassar Police have decreased every year, but the resolution has also decreased. Therefore, the law enforcement of violence against children in the Makassar City Police is less effective. Factors that affect the effectiveness of law enforcement on crimes against children at the Makassar City Police are legal substance factors, law enforcement officers, facilities and infrastructure factors, and community legal awareness factors.
CITATION STYLE
Hambali, A. R. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 270–281. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.315
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.