Perbankan di Indonesia memiliki dua sistem yaitu perbankan dengan sistem konvensional dan perbankan dengan sistem syariah. Pentingnya perbankan bagi perekonomian, di Indonesia perbankan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK dapat berkoordinasi dalam pengaturan dan pengawasan perbankan (UU No 21, 2011, pasal 39). Penilaian kesehatan bagi perbankan syariah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.8/POJK.03/2014 yaitu penilaian dengan menggunakan indikator Profil Risiko (Risk Profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (Earning), dan Permodalan (Capital).Penelitian ini menganalisis kesehatan Bank Central Asia Syariah, Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bank Syariah Bukopin dengan metode RGEC (Risk Profile, GCG, Earning, Capital), namun tidak menggunakan faktor GCG karena keterbatasan data yang harus diolah dalam faktor GCG meliputi data kuisioner terhadap pihak stakeholder bank. Secara umum kinerja keuangan bank syariah tahun 2012-2016 adalah sehat, bahkan beberapa sangat sehat. Untuk penelitian selanjutnya dapat mengikutsertakan factor Good Corporate Governance (GCG) dengan menyebarkan kuesioner.
CITATION STYLE
Marlyna, S.E., M.S.Ak., D. (2018). ANALISA TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH. TECHNOBIZ : International Journal of Business, 1(1), 19. https://doi.org/10.33365/tb.v1i1.202
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.