Abstrak Perusahaan Tenun Ikat Medali Mas merupakan perusahaan yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor atau yang biasa disebut dengan API. Berhubung tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API), maka meminta bantuan pihak lain untuk menjadi pelaksanaa impor bahan dari perusahaan tersebut. Perusahaan Tenun Ikat Medali Mas selain terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perusahaan Tenun Ikat Medali Mas juga akan menanggung fee karena mengimpor melalui pihak lain dalam tahun berjalan yang harus di bayar oleh Wajib Pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN berdasarkan Undang-Undang Perpajakan guna menentukan Pajak Terutang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Variabel dalam penelitian ini adalah PPh Pasal 22, PPN, pajak terutang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif yaitu dengan mendeskripsikan hasil nilai hitung dari data yang diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan jika Perusahaan Tenun Ikat Medali Mas melakukan impor sendiri tidak perlu membayarkan headling fee, tetapi jika melakukan impor dengan API pihak lain Perusahaan terkena PPh Pasal 22 dan PPN dalam menentukan Pajak Terutang dan masih terkena headling fee. Perusahaan menggunakan API sendiri maka PPh Pasal 22, PPN, dan Pajak Terutangnya lebih kecil, dibanding perusahaan menggunakan API perusahaan lain sehingga PPh Pasal 22, PPN dan Pajak Terutangnya lebih besar. Berdasarkan uairan diatas Perusahaan Tenun Ikat Medali Mas sebaiknya melakukan impor dengan menggunakan API sendiri, karena jika memiliki API sendiri, Perusahaan Tenun Ikat Medali Mas tidak perlu mengeluarkan dana untuk headling fee, PPh Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Terutang dari perusahaan lebih sedikit daripada menggunakan API perusahaan lain. Kata Kunci: PPh Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Terutang
CITATION STYLE
Sahara, K., & Utari, D. R. (2021). PENGARUH PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN GUNA MENENTUKAN PAJAK TERUTANG. JCA (JURNAL CENDEKIA AKUNTANSI), 2(1), 36. https://doi.org/10.32503/akuntansi.v2i1.2016
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.