Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang efisien adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang mewajibkan setiap Kementerian Negara/Lembaga beserta instansi vertikal menyelenggarakan Pemerintahan Kartu Kredit untuk mekanisme pembayaran melalui Uang Beredar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar berdasarkan efektivitasnya dalam percepatan realisasi anggaran. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kartu Kredit Pemerintah Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Efektivitas penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar dinilai efektif dari segi pengukuran efektivitas seperti pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. Kajian ini memberikan gambaran tentang tingkat efektivitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan APBN sebagai wujud good governance.
CITATION STYLE
Paritranaya, P. W. (2022). Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(4), 551–561. https://doi.org/10.36418/jist.v3i5.420
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.