Peradilan In Absentia terhadap Terdakwa yang Belum Di-periksa pada Tingkat Penyidikan dalam Perkara Tindak Pi-dana Korupsi

  • Akli Z
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada proses peradilan pidana, keberadaan tersangka (tahap penyidikan) dan terdakwa (tahap penuntutan) adalah mutlak. Dalam kasus pidana korupsi terdapat ketentuan tentang pemeriksaan in absentia,  yaitu sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 23 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur bahwa jika terdakwa telah dipanggil dengan sah namun tidak hadir dalam sidang Pengadilan tanpa memberikan alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya. Namun yang menjadi masalah adalah seringkali dalam pidana korupsi, tersangka melarikan diri, dan alamatnya tidak jelas sehingga pemanggilan tersangka tidak dapat dilakukan. Dengan alasan itu banyak kasus korupsi yang tertunda penyelesaiannya, sampai keberadaan tersangka ditemukan. Dalam penelitian ini ada dua hal yang diselesaikan yaitu alasan apakah yang dapat dijadikan dasar hukum dilaksanakannya peradilan  in absentia  terhadap terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi ?. dan Mengapa terjadi perbedaan pemahaman dalam putusan-putusan pengadilan dalam peradilan in absentia terhadap Terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi?. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  dan yuridis empirik. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, secara normatif Alasan yang dapat dijadikan dasar hukum dilaksanakannya peradilan  in absentia terhadap terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi karena ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, dalam praktek terdapat dua tradisi yang berbeda diantara para hakim yaitu, ada yang menerima dan ada yang menolak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Akli, Z. (2020). Peradilan In Absentia terhadap Terdakwa yang Belum Di-periksa pada Tingkat Penyidikan dalam Perkara Tindak Pi-dana Korupsi. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 52. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2613

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free