Abstrak: Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan tahap pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan. PPAT wajib mendaftarkan APHT pada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT, namun dalam praktik sehari-hari, terdapat PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apakah keterlambatan pendaftaran APHT mempengaruhi keabsahan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa akibat hukum lewatnya batas waktu kewajiban mendaftarkan APHT oleh PPAT. Setelah diadakan penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana diambil kesimpulan bahwa keterlambatan pendaftaran APHT tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT, sehingga setelah APHT tersebut didaftarkan tidak mempengaruhi proses lahirnya Hak Tanggungan dan keabsahan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan baru akan lahir setelah 7 (tujuh) hari APHT didaftarkan secara lengkap beserta warkah-warkah yang dibutuhkan untuk pendaftaran, dibuktikan dengan terbitnya sertifikat Hak Tanggungan. Keterlambatan pendaftaran hanya akan menunda lahirnya Hak Tanggungan, namun tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT untuk proses pendaftaran Hak Tanggungan. Akibat hukum lewatnya batas waktu kewajiban mendaftarkan APHT oleh PPAT, dapat menimbulkan gugatan beserta sanksi terhadap PPAT itu sendiri, baik secara perdata maupun administratif, dan dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang melakukan perjanjian khususnya pihak kreditor.
CITATION STYLE
Jaenudin Umar. (2021). Akibat Hukum Lewatnya Batas Waktu Kewajiban Mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Oleh PPAT. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 542–550. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.254
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.