Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. ( Pasal 1 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992). Kata “gerakan ekonomi rakyat” mengindikasikan bahwa koperasi adalah wadah bagi ekonomi rakyat. Berangkat dari paradigma ekonomi kerakyatan, yang mengutamakan kepentingan pengembangan ekonomi rakyat, people’s economy yang menempati strata bawah dalam “kerucut” perekonomian nasional, maka retribusi sumber daya harus memberikan hak-hak istimewah kepada pelaku usaha kecil, menengah dan koperasi. Pemihakan terhadap upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan diarahkan untuk mempercepat peran koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat, yang bertitik tolak dari arahan bahwa pembangunan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat, mandiri, unggul dan sebagai pelaku ekonomi yang menggalang kemampuan ekonomi rakyat di lingkup ekonomi nasional.
CITATION STYLE
Wereh, A. C. (2019). PKM PERAN KOPERASI USAHA TANI DALAM MENINGKATKAN HASIL PERTANIAN DI KELURAHAN TALETE. ABDIMAS: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 12(2). https://doi.org/10.36412/abdimas.v12i2.1055
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.