Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria, di mana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang Indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di negara Indonesia. Alasan dari pengambilan judul ini untuk mengkaji dan memberikan wawasan di bidang agraria dalam hak penguasaan tanah di Indonesia serta ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat luas. Penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku-buku, artikel, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau kebijakan pertanahan. Berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria yang dibentuk dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum agraria nasional yang merupakan sarana untuk mengupayakan sebesar-besarnya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi rakyat, tidak selaras atau berhubungan dengan apa yang terjadi pada situasi sekarang. Sehingga terjadi ketimpangan dalam penguasaan tanah, baik itu orang, korporasi maupun pemerintah.
CITATION STYLE
Aprilliani, R. A., Kristiani, V., & Novia, K. (2020). Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional. Binamulia Hukum, 9(1), 29–44. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.100
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.