Keselamatan radiasi dalam penggunaan radioterapi di Indoesda telah diatur dalam peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2013 dan Nomor 4 Tahun 2013 tentang proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Pemanfaatan radiasi nuklir di bidang kesehatan, dengan terapi menggunakan radiasi yang bersumber dari energi tinggi. Pengobatan dengan radiasi untuk kanker adalah 80%. Radiasi nuklir bersifat tidak dapat dirasakan oleh panca indera manusia dan pada tingkat tertentu dapat berdampak panjang untuk kehidupan dan lingkungan masyarakat. Karakteristik tersebut menyebabkan kecemasan masyarakat di lingkungan sekitar RSUD dr. Doris Sylvanus dengan pembangunan Bunker Radioterapi. Berdasarkan masalah tersebut tim mahasiswa FMIPA Univeristas Palangka Raya menggagas program pengabdian masyarakat yaitu sosialisasi respon publik pembangunan bunker radioterapi RSUD dr.Doris Sylvanus di lingkungan masyarakat. Hasil yang diperoleh melalui kegiatan wawancara dari 50 orang adalah 26% masyarakat belum tahu bunker radioterapi, 46% tidak setuju dalam pembangunan banker radioterapi dan 28% setuju dalam pembangunan banker radioterapi
CITATION STYLE
Wulan, N., Hatma, A. A., & Persa, S. (2022). SOSIALISASI RESPON PUBLIK PEMBANGUNAN BUNKER RADIOTERAPI RSUD DR.DORIS SYLVANUS DI LINGKUNGAN MASYARAKAT. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 857–862. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1223
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.