Penerapan untuk tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dapat diartikan sebagai suatu proses yang digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas kinerja keuangan perusahaan. Kinerja keuangan merupakan pengakuan pendapatan dan pengaitan biaya menghasilkan angka laba yang lebih unggul dibandingkan arus kas untuk mengevaluasi kinerja keuangan. Pengakuan pendapatan memastikan bahwa semua pendapatan yang dihasilkan dalam suatu periode telah diakui. Dalam mengukur kinerja keuangan perusahaan yaitu dapat menggunakan Return of Equity (ROE) dan Net Profit Margin (NPM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan good corporate governance (GCG) terhadap kinerja keuangan perusahaan. Variabel skor penerapan GCG digunakan sebagai indikator GCG, sedangkan Return on Equity (ROE) dan Net Profit Margin (NPM) digunakan sebagai indikator kinerja keuangan perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian yang variabelnya bersifat kausalitas. Sampel penelitian ini adalah perusahaan yang masuk dalam pemeringkatan CGPI. Data yang digunakan bersifat pooling (data series dan cross sectional) dan diambil dari laporan CGPI dan laporan keuangan tahunan dari tahun 2009-2013. Pengujian hipotesis dilakukan dengan metode statistik melalui analisis regresi linear sederhana. Hasil dari penelitian ini adalah praktek Good Corporate Governance berpengaruh positif terhadap ROE dan NPM.
CITATION STYLE
Natrion, & Lam Minar. (2017). Pengaruh Praktek Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Yang Masuk Dalam Pemeringkatan Corporate Governance Perception Index (CGPI). Jurnal Liabilitas, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v2i1.16
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.