FUNGSI PENGAWASAN OLEH LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP SEKTOR PERASURANSIAN DITINJAU DARI HUKUM PENGAWASAN

  • Falihah L
  • Abrini R
  • Paraya E
N/ACitations
Citations of this article
91Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu faktor terwujudnya stabilitas perekonomian adalah terwujudnya stabilitas sistem keuangan. Reformasi sektor keuangan sebagai dampak dari keresahan masyarakat akan tidak efektifnya fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia melahirkan sebuah lembaga yang independen untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap sektor keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) yang lahir dari Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan salah satunya adalah perusahaan Asuransi. Akan tetapi, kasus gagal bayar PT Jiwasraya Asuransi (Persero) menjadi sebuah tanda tanya besar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki tujuan mewujudkan stabilitas sistem keuangan. Persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai disebabkan oleh salah satu faktor yakni kurang optimalnya sistem pengawasan yang dimiliki OJK terhadap perusahaan asuransi Jiwasraya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif dengan meneliti bahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat efektifitas kinerja OJK dalam melakukan fungsi pengawasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Falihah, L., Abrini, R. P., & Paraya, E. P. (2020). FUNGSI PENGAWASAN OLEH LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP SEKTOR PERASURANSIAN DITINJAU DARI HUKUM PENGAWASAN. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 27–38. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.893

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free