Peneliti sangat tertarik dalam kajian jurnal kali ini untuk membicarakan tentang isu-isu penting dan terkini bagi hubungan antar dua negara, dan membicarakan tentang hubungan antara pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan inovasi (innovation) yang sedang muncul. Kali ini, peneliti sangat suka untuk mendiskusikan dua alat kebijakan (policy) yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi: hak-hak kekayaan intelektual pribadi (private intellectual property rights) dan persaingan yang didasarkan pada pasar (market-based competition). Mempromosikan inovasi dengan istilah yang dipakai oleh pak Jokowi ‘ekonomi kreatif’ merupakan hal sangat penting sebagai suatu sasaran bagi masyarakat, salah satu dari dua hal yang sangat dikenal atau disukai oleh pemerintah kita. Beberapa waktu yang lalu Pusat Penelitian Pengembangan Kekayaan Intelektual atau disingkat PPPKI telah mengadakan suatu simposium yang meneliti bagaimana hak-hak kekayaan intelektual akan menstimulasi (mendorong) inovasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahan BUMN (pemerintah) atau perusahaan swasta dengan badan-badan risetnya. Dengan mempertimbangkan pada topik kali ini, saya suka untuk memulai dengan mendiskusikan perbedaan-perbedaan antara penemuan (invention), inovasi (innovation), dan persaingan (competition), dan bagaimana konsep-konsep ini dapat berjalan atau sejalan dan seirama untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi negara kita. (1)Kata kunci: pertumbuhan ekonomi (economic growth), penemuan (invention), inovasi (innovation), dan persaingan (competition)
CITATION STYLE
NASIKH, H. MOH. (2017). BELAJAR DARI AMERIKA DALAM MEMPROMOSIKAN PERTUMBUHAN EKONOMI (ECONOMIC GROWTH) MELALUI INOVASI (INNOVATION) DAN PERSAINGAN (COMPETITION). Pekobis : Jurnal Pendidikan, Ekonomi, Dan Bisnis, 2(2), 44. https://doi.org/10.32493/pekobis.v2i2.p44-64.361
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.