Sungai Mandar merupakan salah satu sungai di Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Kabupaten Polewali Mandar dan berasal dari salah satu kaki gunung dengan Panjang sekitar 150 km. Pemanfaatan air Sungai Mandar selain sebagai sumber air bagi masyarakat disekitarnya juga digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik, sehingga Sungai Mandar tidak bisa terlepas dari kehidupan sebahagian orang yang tinggal di daerah sempadan Sungai Mandar. Seiring berjalannya waktu, kegiatan di daerah sempadan Sungai Mandar semakin meningkat, khususnya pada pembangunan tempat tinggal maupun bangunan lainnya seperti bangunan permukiman penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang di daerah sempadan Sungai Mandar dan memberikan rekomendasi penataan ruang dengan menyusun penataan zonasi pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan mengurangi dampak dari banjir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan analisis spasial. Hasil dalam penelitian ini adalah pengaturan zonasi kegiatan kawasan lindung berupa kawasan konservasi dan kawasan sempadan sungai, sedangkan zonasi kawasan budidaya adalah kawasan permukiman dan kawasan pertanian dan perkebunan. Pengaturan wilayah daerah sempadan Sungai Mandar lebih diprioritaskan untuk penataan kawasan permukiman yang berada tepat di tepi sungai, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan yang rawan banjir dengan dilakukannya relokasi ataupun pembangunan tanggul dan normalisasi sungai. Sungai Mandar merupakan salah satu sungai di Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Kabupaten Polewali Mandar dan berasal dari salah satu kaki gunung dengan Panjang sekitar 150 km. Pemanfaatan air Sungai Mandar selain sebagai sumber air bagi masyarakat disekitarnya juga digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik, sehingga Sungai Mandar tidak bisa terlepas dari kehidupan sebahagian orang yang tinggal di daerah sempadan Sungai Mandar. Seiring berjalannya waktu, kegiatan di daerah sempadan Sungai Mandar semakin meningkat, khususnya pada pembangunan tempat tinggal maupun bangunan lainnya seperti bangunan permukiman penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang di daerah sempadan Sungai Mandar dan memberikan rekomendasi penataan ruang dengan menyusun penataan zonasi pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan mengurangi dampak dari banjir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan analisis spasial. Hasil dalam penelitian ini adalah pengaturan zonasi kegiatan kawasan lindung berupa kawasan konservasi dan kawasan sempadan sungai, sedangkan zonasi kawasan budidaya adalah kawasan permukiman dan kawasan pertanian dan perkebunan. Pengaturan wilayah daerah sempadan Sungai Mandar lebih diprioritaskan untuk penataan kawasan permukiman yang berada tepat di tepi sungai, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan yang rawan banjir dengan dilakukannya relokasi ataupun pembangunan tanggul dan normalisasi sungai.
CITATION STYLE
Tasrif, A. A., Lopa, R. T., & Maricar, F. (2022). PENGATURAN ZONASI DI DAERAH SEMPADAN SUNGAI MANDAR, KECAMATAN TINAMBUNG KABUPATEN POLEWALI MANDAR. Racic : Rab Construction Research, 7(2), 104–115. https://doi.org/10.36341/racic.v7i2.2997
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.