UMKM memegang peranan penting sebagai sektor yang potensial dan penjaga stabilitas perekonomian secara umum,mengingat usaha kecil dan menengah mempunyai keterlbatan yang sangat tinggi terhadap angkatan kerja dan peningkatan kesehjahteraan rakyat. UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang djalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, yakni sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan. Sebuah usaha atau bisnis dapat disebut sebagai UMKM jika memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
CITATION STYLE
Khasanah. (2023). Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Demagogi: Journal of Social Sciences, Economics and Education, 1(1), 11–18. https://doi.org/10.61166/demagogi.v1i1.2
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.