Pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari keadilan distribusi bagi setiap individu. Namun pada realitanya, nampak terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah kemiskinan. Kebijakan distribusi dalam Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang didasarkan pada al-Qur’an, yakni agar kekayaan tidak beredar hanya pada satu kelompok saja. Untuk itu, tulisan ini menyimpulkan bahwa kebijakan distribusi dalam pembangunan ekonomi Islam menekankan pada penghapusan sistem bunga (ribawi) yang hanya menguntungkan pihak yang bermodal dan berakibat pada penumpukan harta pada golongan tertentu. Selain itu, masyarakat dituntut untuk menyadari akan peran pentingnya menciptakan keadilan distribusi dan mempersempit kesenjangan ekonomi dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf dan waris, sehingga dapat dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kemudian, yang tidak kalah penting dalam kebijakan distribusi adalah dengan mengoptimalkan sukuk sebagai sumber pembiayaan pembangunan negara dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat
CITATION STYLE
Aprianto, N. E. K. (2017). KEBIJAKAN DISTRIBUSI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM. JURNAL HUKUM ISLAM, 73–96. https://doi.org/10.28918/jhi.v0i0.693
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.