Perceraian merupakan suatu keadaan yang memerlukan pemahaman yang komperehensif, paradigma mengenai perceraian sangat berpengaruh terhadap posisi perceraian dan kehidupan masyrakat. Pemahaman mengenai perceraian sedikitnya harus dikaji dari 3 sudut pandang, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Sudut padang yuridis dianggap perlu sebagai suatu kepastian hukum, sementara kacamata sosiologis sebagai pembanding bagaimana manusia sebagai makhluk sosial memandang perceraian. disamping itu sudut pandang filosofispun tidak kalah penting, sebab memaknai esensi dari perkawinan dan perceraian tidak mungkin tanpa memakai kacamata filosofis. Kata Kunci: hakikat perceraian, mitsaqon ghalidan, muasyaroh bilma'ruf, filosofis. Abstract Divorce is a situation that requires a comprehensive understanding, the paradigm of divorce is very influential on the position of divorce and public life. The understanding of divorce must be studied at least from 3 points of view, namely juridical, sociological and philosophical. The juridical point of view is considered necessary as a legal certainty, while the sociological perspective is a comparison of how humans as social beings view divorce. besides that, a philosophical point of view is no less important, because interpreting the essence of marriage and divorce is impossible without wearing a philosophical point of view.
CITATION STYLE
Fauzi, A. (2021). Hakikat Perceraian (Sebuah tinjauan filosofis terhadap makna perceraian). Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 55. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.7542
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.