Peranan masyarakat sangat kuat dan peduli akan cagar budaya yang ada di daerah mereka berupa situs Kotakapur. Masyarakat yang tergabung dalam POKDARWIS Bekawan Desa Kotakapur berupaya menjadikan desa wisata sejarah sangatlah tidak mudah, butuhnya peran serta Pemerintah Kabupaten dan dinas terkait dalam mengatasi satu persatu permasalahan yang menjadi kendala dari pembangunan situs tersebut Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah ruang lingkup Pokdarwis sebagai organisasi kemasyarakatan ? dan kedua bagaimanakah Urgensi Badan Hukum Pada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Berbentuk Perkumpulan ?. Permasalahan akan dianalisis menggunakan metode penelitian Normatif, dengan menghasilkan jawaban yaitu pertama, Pokdarwis adalah organisasi kemasyarakatan berbentuk perkumpulan, kedua, urgensi badan hukum pada Pokdarwis adalah kedudukan hukumnya menjadi subyek hukum. Kata kunci: Badan Hukum; Organisasi Kemasyarakatan; Perkumpulan, Pokdarwis Desa Kota Kapur
CITATION STYLE
Derita Prapti Rahayu, Faisal, A. Cery Kurnia, Winanda Kusuma, & Komang Jaka Ferdian. (2021). Urgensi Badan Hukum Pada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Berbentuk Perkumpulan (Studi Pokdarwis Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka). Perspektif Hukum, 1–16. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.89
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.