Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemilik usaha tentang memanfaat program pemerintah untuk membuat pembeli lebih percaya akan kelegalan produknya, sehingga pengelola dapat meningkatkan pendapatan usaha dan pengelola dapat melakukan inovasi dan melewati perputaran modal kerja mendapatkan sertifikasi tentang kelegalan UMKM sangat berpengaruh dengan kepercayaan konsumen. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 3 tahapan yaitu rapat dan sosialisasi mahasiswa KKN dengan pihak Kecamatan Krembung, survey UMKM yang tersebar di Desa Gading dan pelaksanaan pendaftaran izin usaha dalam bentuk NIB. Pendafataran izin usaha dalam bentuk NIB dilakukan dengan melakukan kegiatan Website resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan tata cara pendaftaran izin ini melalui website resmi OSS berbasis risiko yaitu https://oss.go.id/. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini yaitu antusiasme warga desa sangat tinggi sehingga terdapat peningkatan pemahaman terkait pentingnya memiliki legalitas usaha, serta jumlah pelaku UMKM di yang telah memperoleh NIB dari kegiatan pendaftaran NIB yang bekerjasama dengan pihak UMKM Kecamatan Krembung berjumlah 28 UMKM dengan jenis usaha yang beragam.
CITATION STYLE
Asmaul, R., Rachmad Nur Afandi, & Riska Ananda Yafa. (2023). BIMBINGAN TEKNIS DAN PENDAFTARAN LEGALITAS UMKM MIKRO DI DESA GADING KECAMATAN KREMBUNG. Jurnal Penamas Adi Buana, 6(02), 104–113. https://doi.org/10.36456/penamas.vol6.no02.a6777
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.