Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik nikah via zoom di masa pandemi dalam media sosial, untuk mengetahui Prespektif Hukum Islam tentang nikah via zoom dimasa pandemi dalam media sosial. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Untuk menjelaskan persoalan secara mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan tehknik pengumpulan data berupa studi literature, penelusuran data online/Internet searching dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapa kasus pasangan yang melakukan pernikahan secara online. Model pernikahan-nya pun beragam yaitu ada yang kedua pasangan mempelai berada dalam satu tempat sedangkan walinya berbeda tempat model pernikahan seperti ini di setujui oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan tidak di setujui oleh Imam Syafi’i. kemudian ada yang mempelai laki-laki dan walin-nya berada dalam satu tempat akan tetapi mempelai perempuan-nya yang berbeda tempat model pernikahan ini di setujui oleh para ulama Mazhab karena mempelai wanita tidak di haruskan untuk hadir dalam pengucapan ijab dan qabul saat akad nikah. Kemudian ada yang mempelai laki-laki dan perempuan berbeda tempat sedangkan walinya berbeda tempat, model pernikahan seperti ini di setujui oleh ulama Mazhab Hanafi dan tidak di setujui oleh ulama Mazhab Maliki.
CITATION STYLE
Ahmad, F. S., Hadi, M., & Nur, J. (2022). Praktik Nikah Via Zoom di Masa Pandemi Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Media Sosial). KALOSARA: Family Law Review, 1(2), 177. https://doi.org/10.31332/.v1i2.3271
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.