Pelaksanaan perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut sepa-tutnya menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan perkawinan ba-gi setiap muslim di Indonesia. Maka dari itu, sepatutnya aturan-atu-ran tersebut diketahui sejak dini oleh generasi muda muslim yang kelak akan melaksanakan perkawinan. Pemahaman tentang ketentu-an perkawinan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah. Materi tentang perkawinan is-lami di sekolah/madrasah lebih dikenal dengan fiqh munakahat, yang diajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI semester 2.
CITATION STYLE
Ika Rahmawati, S. (2014). MATERI AJAR FIQH MUNAKAHAT DI MADRASAH ALIYAG. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 1(1). https://doi.org/10.19105/islamuna.v1i1.562
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.