MATERI AJAR FIQH MUNAKAHAT DI MADRASAH ALIYAG

  • Ika Rahmawati S
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut sepa-tutnya menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan perkawinan ba-gi setiap muslim di Indonesia. Maka dari itu, sepatutnya aturan-atu-ran tersebut diketahui sejak dini oleh generasi muda muslim yang kelak akan melaksanakan perkawinan. Pemahaman tentang ketentu-an perkawinan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah. Materi tentang perkawinan is-lami di sekolah/madrasah lebih dikenal dengan fiqh munakahat, yang diajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI semester 2.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ika Rahmawati, S. (2014). MATERI AJAR FIQH MUNAKAHAT DI MADRASAH ALIYAG. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 1(1). https://doi.org/10.19105/islamuna.v1i1.562

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free