Perceraian menganut prinsip harus dipersaksikan dan dipersulit dengan tujuan untuk melindungi hak perempuan. Hal ini berarti setiap perceraian harus dilakukan di depan pengadilan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Dalam kenyataannya di Kota Langsa masih banyak perceraian dilakukan di luar pengadilan dan perceraian tersebut diselesaikan secara adat desa. Permasalahan utama dari penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban perceraian di luar pengadilan yang terjadi di Kota Langsa? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak korban perceraian sering diabaikan, karena belum ada perlindungan hukum yang diberikan terhadap perceraian di luar pengadilan. Hak-hak korban yang sering diabaikan antara lain biaya masa iddah, biaya nafkah anak, biaya tempat tinggal, penyelesaian harta bersama dan hak untuk menikah lagi. Kepada pihak yang akan bercerai disarankan agar perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sehingga hak-hak istri setelah terjadi perceraian dapat terpenuhi dan diakui secara hukum. Kepada pemerintah disarankan agar membuat regulasi yang lebih tegas untuk menghindari terjadinya perceraian di luar pengadilan. Kepada pemerintah desa agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang larangan perceraian di luar pengadilan.
CITATION STYLE
Nur, M., Jauhari, I., & Yahya, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 563. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.563-572
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.