Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dalam peraturan perundang-undangan danuntuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Flores Timur. Jenis penelitian ini adalah yuridis, empiris yang jenis penelitian dapat disebut juga dengan penelitian lapangan. Jenis penelitian ini yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat. Teori perlindungan anak: perlindungan anak tidak hanya mengenai perlindungan atas semua hak dan kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, dan perlindungan anak juga menyangkut generasi muda. Disepakati bahwa dalam situasi dan proses terhadap anak dalam kasus apapun, kepentingan anak selalu di utamakan. Kesimpulannya pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap anak di peroses sesuwai perbatanya, kasus tersebut di proses ke pengadilan.
CITATION STYLE
Sigaria, A., Pello, J., & Angel Fanggi, R. (2023). Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Kekerasan Seksual. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 144–163. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.758
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.