SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA DAERAH YANG MEMBERLAKUKAN DESENTRALISASI ASIMETRIS

  • Johan A
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan Pasal 18B UUD NRI 1945, Indonesia menerapkan desentralisasi asimetris dengan mendasarkan pada kekhususan dan keistimewaan daerah, termasuk dalam hal sistem pemilihan kepala daerah. Namun keragaman sistem pemilihan tersebut bukan berarti tanpa batas, melainkan harus sejalan dengan prinsip demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Penelitian ini hendak menelaah sistem pemilihan kepala daerah yang digunakan oleh daerah yang memberlakukan desnetralisasi asimetris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa dari empat daerah yang memberlakukan desentralisasi asimetris, hanya tiga daerah yang kepala daerahnya dipilih melalui sistem yang demokratis, dan masih ada satu daerah yang sistem pemilihan kepala daerahnya tidak demokratsi.Kata Kunci: Desentalisasi Asimetris, Sistem Pemilihan, Pemilihan Kepala Daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Johan, A. M. (2021). SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA DAERAH YANG MEMBERLAKUKAN DESENTRALISASI ASIMETRIS. Al-Qisth Law Review, 5(1), 70. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.70-98

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free