Koperasi Karyawan “A” di Kota Malang belum melaksanakan analisis kesehatan sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Padahal, penilaian kesehatan ini penting untuk menilai kinerja keuangan internal, serta berkontribusi terhadap masyarakat dan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena masih banyak koperasi yang perlu pembinaan untuk melakukan penilaian kesehatan, maka penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kesehatan Koperasi Karyawan “A” selama tahun 2017-2019 dengan mengacu pada peraturan tersebut. Data laporan dan catatan keuangan diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Koperasi Karyawan “A” memperoleh predikat penilaian “Dalam Pengawasan” untuk tahun 2017 dan 2019 dan “Cukup Sehat” untuk tahun 2018. Beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh koperasi adalah menghindari kas yang terlalu banyak menganggur dengan mengoptimalkan pinjaman yang diberikan dari dana yang dihimpun; memperbaiki aspek manajemen terkait visi misi dan kelengkapan Standard Operating Procedure (SOP); mensyaratkan agunan untuk pinjaman; serta meminimasi biaya dan mengoptimalkan pendapatan. Temuan lainnya adalah walaupun koperasi simpan pinjam lebih signifikan daripada koperasi dagang, Koperasi Karyawan “A” perlu memisahkan secara detail dan terstruktur terkait catatan keuangan antara simpan pinjam dan dagang.
CITATION STYLE
Khatulistiwi, A. S., & Wafaretta, V. (2023). Analisis Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam “A.” Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak Dan Informasi (JAKPI), 2(1), 1–16. https://doi.org/10.32509/jakpi.v2i1.1539
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.