Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kesepakatan nasional, karena dalam hukum Islam tidak diatur masalah batas usia menikah. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Kasus Putusan Nomor: 0111/Pdt.P/2018/PA.Tng dan apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi diajukannya dispensasi perkawinan yang dilakukan anak di bawah umur. Teorinya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7. Dari hasil penelitian menunjukkan hakim mempertimbangkan keputusannya dengan melihat kemaslahatan umat atau kepentingan umum dari para pihak dan menghindari kemudaratan. Sedangkan mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi diajukannya dispensasi perkawinan adalah faktor kekhawatiran orang tua, faktor ekonomi, faktor hamil di luar nikah, dan faktor menghindari zina khususnya bagi anak yang belum cukup umur.
CITATION STYLE
Myranika, A., & Khairunnisa, P. (1970). ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DISPENSASI TERHADAP PERKAWINAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. SUPREMASI HUKUM, 16(1), 81–87. https://doi.org/10.33592/jsh.v16i1.769
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.