Mekanisme penilaian kinerja bagi Jabatan Fungsional (JF) mengalami perubahan drastis dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menghapus Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan realitas penilaian DUPAK untuk JF Widyaiswara sebagai representasi dari realitas penilaian DUPAK secara umum. Ini merupakan tulisan pertama yang mengangkat tema DUPAK dari perspektif anggota tim penilai yang dikaitkan dengan isu tata kelola JF yang lebih luas. Tulisan menggunakan metode autoetnografis dengan menggunakan pengalaman penulis menilai DUPAK untuk JF Widyaiswara selama dua tahun (2021-2023) sebagai sumber material. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa penilaian DUPAK ditandai dengan penekanan yang kuat pada aspek administrasi, keterbatasan jumlah SDM pelaksana, potensi kesalahan penilaian, eksistensi peraturan-peraturan tak tertulis yang diadopsi tim penilai, ketidakselarasan antara tugas normatif dan tugas aktual tim penilai, dan regulasi yang berubah-ubah. Dari hal tersebut, asumsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa DUPAK perlu dihapus terkonfirmasi. Namun demikian, peraturan baru tersebut juga berpotensi memberikan dampak negatif yang tidak sesuai dengan desain peningkatan profesionalisme birokrasi.
CITATION STYLE
Prasetyo, A. G. (2023). PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA. Civil Service Journal, 17(1), 114–126. https://doi.org/10.61133/pns.v17i1.421
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.