IMPLEMENTASI PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH

  • Anggraini A
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Implementasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengahmerupakan penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran penegakan protokolkesehatan di Kabupaten Magelang serta mengetahui faktor penghambatnya. Penelitian inimenggunakan teori implementasi Edward III yang dilakukan berdasarkan empat variable,yaitu (1) Komunikasi, (2) Sumber Daya, (3) Disposisi, dan (4) Stuktur Birokrasi. Metodeyang digunakan untuk menganalisis data adalah dengan teknik analisis deskriptif kualitatifdengan cara eksploratif. Pengumpulan data menggunakan tiga alat penelitian, yakni;wawancara, observasi, dan analisis. Hasil analisisnya adalah: (1) Kesadaran masyarakatyang rendah menyebabkan penerapan protokol kesehatan menjadi tidak maksimal 2) Sanksiyang diberlakukan tidak memberikan efek jera. (3) Keterbatasan Anggaran. Berdasarkanhasil tersebut, diperlukan kolaborasi proaktif dari semua unsur pemerintah pusat, pemerintahdaerah, serta masyarakat. Pengembangan inovasi dalam pencegahan persebaran COVID-19,serta sosialisasi agar dapat diterima secara ilmiah dikalangan masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Protokol Kesehatan, COVID-19

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggraini, A. B. (2021). IMPLEMENTASI PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH. Jurnal Tatapamong, 39–55. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v3i1.1517

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free